tirto.id - Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) berbuntut panjang. Tiga anggota majelis hakim, yakni T. Oyong, H. Bakri dan Dominggus Silaban diadukan ke Komisi Yusdisial (KY).
Ketiga majelis hakim itu diduga melakukan pelanggaran kode etik. Pihak yang melapor datang dari Kongres Pemuda Indonesia (KPI) dan Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pemilu Bersih.
Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut. Laporan itu ihwal putusan majelis hakim yang memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024.
"Tentunya sesuai visi dari Komisi Yudisial, kita akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan berbagai metode, berbagai cara untuk mendalami kasus tersebut mungkin salah satunya dengan mencoba untuk memanggil dalam hal ini belum sampai pada proses pemeriksaan, tetapi kami ingin memanggil hakim atau tidak dari pengadilan negerinya," kata Mukti di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (6/3/2023).
Mukti menyebut pemanggilan ketiga hakim itu guna menyelisik ada atau tidaknya dugaan pelanggaran kode etik. Ia mengatakan KY tidak berwenang untuk memeriksa materi atau pertimbangan putusannya. "Maka KY akan terus mengawasi proses upaya hukum baik banding maupun kasasi," ucapnya.
Dalam kesempatan sama, Anggota KY sekaligus Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Joko Sasmito mengatakan putusan PN Jakpus itu menghebohkan tanah air. KY pun langsung menanyakan apakah sudah diperiksa atau belum hakimnya.
"Jadi, perlu saya informasikan bahwa memang KY merespons cepat artinya meskipun belum ada laporan dari pelapor biasanya kita sudah mendalami melalui tim investigasi jadi sudah cepat kita lakukan," ungkap Joko.
Namun, kata dia, karena sudah ada pelapornya secara resmi, maka pihaknya langsung menindaklanjuti. "Setelah register, baru kita lakukan pemeriksaan kepada para hakim atau pihak-pihak yang terkait. Jadi, belum langsung kepada para majelis hakimnya atau disebut di kita itu terlapor," terang Joko.
Joko memastikan tidak menutup kemungkinan juga dilakukan pemeriksaan terhadap hakim-hakim lain yang tidak terkait dengan putusan itu. "Mungkin juga bisa kepada ketua pengadilan itu," jelasnya.
"Memang kita bukan mencampuri terkait dengan keputusannya, pertimbangan hukumnya tidak. Tapi porsi kita kepada dugaan adanya pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim tersebut," tambah dia.
Jadi Prioritas
Mukti Fajar mengatakan pihaknya memprioritaskan pemeriksaan hakim PN Jakpus atas laporan publik tersebut. "Untuk kasus-kasus yang mempunyai perhatian dari yang berdampak besar dan menjadi perhatian publik, itu menjadi prioritas daripada pemeriksaan di KY," jelasnya.
Sementara, Joko Sasmito mengatakan batas waktu penanganan laporan berdasarkan Peraturan KY Nomor 2 Tahun 2015 itu kurang lebih 2x30 hari. "60 hari sudah harus selesai," ungkap Joko.
Joko mengatakan pihaknya hanya fokus pada penanganan dugaan kode etik dan profesi ketiga hakim itu.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Fahreza Rizky